Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Polisi sudah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih belum memutuskan untuk menahan Jonru.
“Hari ini dia masih diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menyambungkan, penyidik mempunyai waktu selama 1×24 jam untuk memeriksa Jonru sebagai tersangka. Setelah itu, barulah penyidik untuk memutuskan akan menahan Jonru atau tidak.
Argo menyatakan, keputusan penahanan terhadap Jonru murni subjektivitas penyidik. Tetapi, kalau dilihat dari pasal yang dikenakan terhadap Jonru. Tetapi, kalau dilihat dari pasal yang dikenakan terhadap Jonru, penyidik bisa saja menahannya.
“Bisa (ditangkap). nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis. Dalam waktu 1×24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan,”ucap Argo.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/08/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.
Reskrimsus. Dalam laporan itum polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menganggap, unggahan Jonri di fanspage/halaman media sosial milik Jonru sangat berbahaya dan kalau dibiarkan bisa memecah belah bangsa Indonesia.